Serba Serbi Telah dikatakan pembangunan
infrastruktur kelistrikan mengalami kendala yang sangat serius, Menteri Energi
Sumber Daya Mineral “ESDM” menyatakan
pembangunan infrastruktur kelistrikan mengalami beberapa kendala dan semuannya
pada tingkat keseriusan yang tinggi, setidaknya ada delapan sektor yang perlu
diperhatikan
Pertama, Pembebasan lahan
selama ini banyak mengalami kendala baik dalam pengelolaan maupun pihak
lapangan, hal ini disebabkan negoisasi harga yang selalu bentrok dan tidak
sesuai dengan lapangan. Pengembang listrik swasta Independent Power
Producer (IPP) dengan PLN seling berselisih tantang negoisasi harga sehingga
melambatkan pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Kedua karena memasuki sistem baru ama
harus menyelaraskan pihak swasta dan pihak PLN sehingga kerjasama akan lancar
pada akhirnya, Sehingga diperlukan pembelajaran bersama tingkat lanjut.
Ketiga Proses penunjukan pihak kedua
atau IPP banyak memakan waktu, Keempat Perijinan terpadu dari tingkat nasional
dan daerah juga susah. Keilma, kinerja antara Developer dengan kontraktor
selalu mengalami kendala kerena menurut PLN hanya sekitar 4 Kontrakor yang
mumpuni dalam menangani Infrastruktur Kelistrikan. Keenam,Dan dikatakan pihak
kontraktor banyak mengalami kerugian karena permainan dari Developer yang tidak
sepenuhnya bisa memperhatikan Lapangan sehingga biaya yang dikeluarkan belum
sesuai harapan Kontraktor.
Ketujuh, kurangnga mengkoordinir dari
semua sektor. Kedelapan permasalahan Hukum antara Developer dan PLN
Dengan adanya permasalah-permasalahan
yang serius Pemerintah memiliki kebijakan Undang-undang tentang Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2013
dan juga Tentang Pembelian lahan menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012